Kerjasama BIN dengan Lembaga Lain
Kerjasama BIN dengan lembaga lain, diimplementasikan pada fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Pada konteks kerjasama ini, BIN diberi kewenangan oleh undang-undang untuk :
-
Meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya.
-
Melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain.
-
Membentuk Satuan Tugas dengan komunitas Intelijen, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya.
