Informasi Karir
-
Kamis, 28 Juni 2012 12:03 WIB
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara
Mengacu pada ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, sumber daya manusia Badan Intelijen Negara berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, dan Intelijen Kementerian/Lembaga Non Kementerian, serta perseorangan yang memenuhi persyaratan.
