Badan Intelijen Negara
Persyaratan Umum
     


Persyaratan Administrasi
     
Informasi Karir
  • Kamis, 28 Juni 2012  12:03 WIB

    Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara

    Mengacu pada ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, sumber daya manusia Badan Intelijen Negara berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, dan Intelijen Kementerian/Lembaga Non Kementerian, serta perseorangan yang memenuhi persyaratan.